BANDUNG, KOMPAS.com — Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung meluncurkan sistem pelayanan perizinan terpadu secara online melalui situs web dengan nama "Hayu Bandung", Kamis (28/5/2015).
Wali
Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, setelah diluncurkan, 24 jenis
izin di Kota Bandung kini bisa diurus secara mudah dan gampang melalui
situs BPPT Bandung di alamat bppt.bandung.go.id.
"Naskah
izinnya nanti dikirim ke rumah lewat pos," kata Emil seusai peluncuran
di kantor BPPT Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Kamis siang.
Emil berharap, dengan pengurusan izin online, praktik suap dan pungutan liar yang kerap ada di setiap pengurusan izin bisa hilang.
"Tidak
ada lagi pertemuan antara warga dengan PNS. Sehingga ini akan memotong
calo, memotong pungli, memotong peluang-peluang terjadinya negosiasi,"
tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPPT Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, sistem pelayanan perizinan online
ini dibuat pada akhir tahun 2014. Cara pengoperasiannya, pemohon bisa
langsung mengaksesnya di situs BPPT. Kemudian, di dalam menu pilihan
pelayanan, pemohon bisa mengeklik layanan online yang berwarna kuning dengan gambar layar monitor.
Setelah masuk ke pelayanan online,
pemohon izin akan diminta untuk mendaftarkan diri sesuai KTP terlebih
dahulu dengan mengisi data-data agar ke depannya bisa lebih mudah login. Setelah login, pemohon izin bisa memilih layanan perizinan sesuai dengan kebutuhan.
"Jadi nanti di kantor BPPT tidak ada lagi yang namanya loket pendaftaran," ujar Ema.
Setelah pengisian data lengkap, lanjut Ema, BPPT akan memberikan pemberitahuan melalui ponsel pemohon.
"Akan keluar nomor resinya. Jadi kalau ada apa-apa, bisa komplain dengan nomor resi itu," ungkapnya.
Ema
mengaku bahwa sistem pelayanan perizinan ini belum sempurna dan masih
banyak warga Kota Bandung yang belum paham. Oleh karena itu, selama satu
tahun ke depan masih ada masa peralihan dan penyempurnaan untuk situs
ini.
"Nanti loket-loket pendaftaran di BPPT berubah fungsi
menjadi tim layanan bantuan pendaftaran untuk membantu bagaimana cara
mengakses, memproses, dan sebagainya," imbuh Ema.
Ema menambahkan, 24 izin yang bisa dilakukan secara elektronik masuk dalam empat kategori.
"Yang
pertama, bidang usaha, perdagangan industri. Yang kedua, IMB dan izin
lokasi. Yang ketiga, bidang perizinan kebinaamargaan dan lingkungan
hidup, dan keempat, pelayanan perizinan di bidang trayek dan reklame.
Semuanya itu sudah dilaksanakan secara elektronik," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar